Sanggau, BerkatnewsTV. Panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Al-Mu’awwanah Kabupaten Sanggau mulai membuka penerimaan zakat fitrah, zakat mal, fidyah, infaq dan sedekah dari para Muzakki di Kota Sanggau, Kamis (13/3).
Ketua Pengurus Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau Gusti Zulmainis menyampaikan, pembukaan UPZ sudah berlangsung sejak tanggal 7 – 28 Maret 2025.
“Petugasnya standby dari pukul 13.00 Wib hingga malam hari pukul 21.00 WIB. Silakan nanti para Muzakki datang langsung ke Masjid Agung,” kata Zulmainis.
Untuk penyaluran atau pendistribusian zakat, jelasnya, UPZ terlebih dahulu akan menggelar rapat menentukan penerima yang berhak atau Mustahiq.
Baca Juga:
- Sedikit Hadir Rapat, Suherman Wajibkan OPD dan Swasta Bentuk UPZ
- 90 UPZ Terdaftar di BAZNAS Kubu Raya
“Kami fokuskan Mustahiq yang disekitaran Masjid dengan mempertimbangkan delapan asnaf atau orang yang berhak menerima zakat yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu sabil. Tentunya kami berkoordinasi dengan para Ketua RT setempat untuk memastikan pendistribusian tepat sasaran,” ungkapnya.
Untuk diketahui, besaran zakat tahun 2025 naik dari tahun sebelumnya yakni dari 2,5 kilogram beras perjiwa menjadi 2,7 kilogram perjiwa.
Hal itu berdasarkan hasil rapat Kemenag Kabupaten Sanggau, bersama ormas islam dan instansi terkait lainnya.
Berikut besaran nilai zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,7 Kg perjiwa, dan apabila dikonversi dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Klasifikasi I; 2,7 Kg @Rp37.000 = Rp99.900/jiwa
b. Klasifikasi II; 2,7 Kg @Rp25.000 = Rp67.500/jiwa
c. Klasifikasi III; 2,7 Kg @Rp23.000 = Rp62.100/jiwa
d. Klasifikasi IV; 2,7 Kg @Rp18.000 = Rp48.600/jiwa
e. Klasifikasi V; 2,7 Kg @Rp15.000 = Rp40.500/jiwa
f. Klasifikasi VI; 2,7 Kg @Rp14.000 = Rp37.800/jiwa
g. Klasifikasi VII; 2,7 Kg @Rp13.000 = Rp35.100/jiwa
h. Beras merah ; 2,7 Kg @Rp30.000 = Rp81.000/jiwa. (pek)