loading=

Pengedar Miliki Pistol Edarkan Sabu

Pengedar Miliki Pistol Edarkan Sabu
Pengedar narkotika diamankan di rumahnya di Desa Pengatapan Raya Kecamatan Tumbang Titi pada Rau (5/3/2025). Alhasil, dari penggerebekan itu polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar, pil ekstasi, sepucuk senjata air soft gun serta sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya. Foto: egi/berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang pengedar narkoba berinisial DCS (31) tak berkutik saat diamankan polisi dari tim Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang pada Rabu (5/3).

Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Pengatapan Raya Kecamatan Tumbang Titi. Alhasil, dari penggerebekan itu polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar, pil ekstasi, sepucuk senjata air soft gun serta sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

“Kami dapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa pelaku ini sedang menguasai narkotika jenis sabu. Dan dari situ kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dan benar saat dilakukan upaya hukum yaitu penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan langsung oleh warga dan perangkat desa setempat, kami temukan di dalam kap mesin mobil dan di dalam kamar pelaku sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, Jumat (7/3).

Petugas mengamankan 10 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu, 16 butir pil yang diduga adalah ekstasi serta dua buah senjata api dengan jenis masing-masing yaitu sebuah senjata api rakitan revolver berikut 3 amunisi dan sebuah senjata air soft gun jenis pistol.

Baca Juga:

Di depan petugas dan warga, pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Yang dimana barang bukti narkotika rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.

Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

“Untuk jenis dan total berat barang bukti narkotika belum bisa dipastikan. Karena akan diukur secara akurat oleh Satuan Narkoba Polres Ketapang,” terangnya.

Ia sebutkan dari hasil penangkapan ini, akan terus dikembangkan dan telusuri asal barang bukti dan jaringan peredaran narkotika. Pastinya tidak sampai hanya di pelaku DCS saja. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini juga akan dikejar.

“Terkait kepemilikan senjata api rakitan dan senjata soft gun juga sedang kita dalami. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tumbang Titi,” tegasnya.(ebm)