Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ribuan ton kratom Kalbar tidak bisa diekspor lantaran terganjal Persetujuan Ekspor (PE) yang belum bisa dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Padahal, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan tata niaga ekspor kratom pada tahun 2024 lalu berupa Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sudah hampir dua bulan kratom tidak bisa diekspor ke Amerika. Jumlahnya lebih dari 1000 ton. Saat ini di Jakarta saja ada sekitar 40-an kontainer yang berisikan sekitar 26 ton per kontainer,” ungkap salah satu pelaku usaha kratom, Muhammad Rizqan Lazuardi kepada berkatnewstv, Senin (27/1).
Baca Juga:
Ia menilai sepertinya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan belum siap untuk menerapkan Permendag yang telah diterbitkan sementara persyaratan administrasi seperti yang diminta sudah dilengkapi.
Ada 14 perusahaan yang telah mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) kratom di Kemendag namun belum terbit. Sedangkan rekomendasi dari Disperindag Kalbar sudah dikeluarkan.
Ia sebutkan, akibat belum terbitnya PE dari Kemendag berdampak terhadap seluruh aspek bisnis kratom di Kalbar mulai dari hulu hingga hilir.
“Dampaknya kepada semua, mulai dari petani kratom, pabrik pengolahan, distribusi hingga sampai ke pembeli di Amerika. Sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar,” tutur Aan yang juga pengurus BPC HIPMI Kubu Raya.
Dalam Permendag tersebut ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk,dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.(rob)