Petani Kratom Lega Aturan Ekspor Baru

Petani Kratom Lega Aturan Ekspor Baru
Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor membuat para petani kratom di Kapuas Hulu lega. Foto: egi

Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor membuat para petani kratom di Kapuas Hulu lega.

Pasalnya, dengan regulasi baru ini tanaman kratom diijinkan boleh diekspor. Sehingga dia tidak lagi masuk dalam kategori narkotika atau psikotropika.

Apalagi, kratom atau lebih dikenal dengan sebutan purik oleh masyarakat Kalbar merupakan komoditas unggulan sebagian besar petani di Kapuas Hulu, kabupaten terujung di Provinsi Kalimantan Barat.

Tercatat sekitar 18 ribu lebih petani kratom yang tersebar di 23 kecamatan di Kapuas Hulu menggantungkan mata pencahariannya pada tanaman kratom. Dengan jumlah pohon yang sudah ditanam lebih dari 50 juta pohon.

Baca Juga:

“Kami sambut baik lah, dan berharap harga kratom di kalangan petani bisa stabil. Karena selama ini harga kratom dinilai belum stabil dan masih sangat rendah,” ungkap salah satu petani Vera.

Untuk harga kratom basah di Kabupaten Kapuas Hulu berkisar antara Rp4 – 5 ribu per kilogramnya, sedangkan untuk kratom kering yang sudah berbentuk remahan atau bubuk berkisar antara Rp20 – 24 ribu per kilogramnya.

Padahal, semula harga kratom berkisar US$ 25 – 30 per kilogramnya namun belakangan jatuh merosot hingga diharga US$ 2 per kilogramnya.

Maka dari itu, pemerintah kini mulai mengatur perdagangan kratom mulai dari tata niaga perdagangannya hingga tata kelola produksinya.

“Kita mau nilai ekonomis dan kualitasnya bisa meningkat karena harga sekarang ini turun drastis karena banyak faktor, kualitas, distribusi, dan seterusnya,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman.(ebm)