loading=

Ribuan Produk Obat dan Makanan Ilegal Beredar di Kalbar

Ribuan Produk Obat dan Makanan Ilegal Beredar di Kalbar
Ribuan produk obat dan makanan ilegal telah beredar di pasaran Kalbar. Produk ilegal itu temuan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, Loka POM di Kabupaten Sanggau, dan Loka POM di Kabupaten Sambas pada semester II Tahun 2023 dan sepanjang tahun 2024. Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Ribuan produk obat dan makanan ilegal telah beredar di pasaran Kalbar. Produk ilegal itu temuan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, Loka POM di Kabupaten Sanggau, dan Loka POM di Kabupaten Sambas pada semester II Tahun 2023 dan sepanjang tahun 2024.

Plh Kepala Balai POM di Pontianak, Dia Purnawati menyampaikan BBPOM di Pontianak telah menemukan 50 kasus obat dan makanan illegal. Dengan hasil temuan 1.462 item dan 38.611 kemasan produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan atau tidak memiliki izin edar.

“Temuan tersebut meliputi berbagai jenis produk kosmetik, pangan olahan, obat tradisional, suplemen illegal dan penggunaan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian dengan nilai nominal Rp 1.975.724.923,“ ungkapnya saat pemusnahan pada Selasa (17/12).

Dari 50 kasus, tujuh perkara ditindaklanjuti ke jalur hukum dengan tahapan proses (1 Perkara SPDP, 6 Perkara Tahap II). Nilai barang bukti yang terkait dengan perkara projustitia mencapai Rp 1.247.768.557,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga:

Sementara itu 43 kasus lainnya telah ditindaklanjuti melalui pendekatan pembinaan – pembinaan. Yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi regulasi yang ada demi menjaga keselamatan dan Kesehatan masyarakat.

“Loka POM Sanggau juga berhasil mengamankan 224 item dan 3.721 kemasan produk yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi ketentuan yang terdiri dari komoditi Obat Tradisional, kosmetik, Obat Keras tanpa kewenangan dan keahlian, Suplemen Quasi, Pangan dan pangan kadaluarsa dengan nilai nominal 48.249.800,-.

Adapun beberapa contoh produk illegal yang ditemukan selama operasi penertiban di wilayah Kalbar, baik oleh BBPOM di Pontianak, Loka POM di Kabupaten Sanggau, dan Loka POM di Kabupeten Sambas diantaranya;

  • Pangan Olahan Tanpa Izin Edar, seperti Kopi Jantan ++ dan Milo Malaysia
  • Obat Tradisional Tanpa Izin Edar, seperti Kuat Lelaki Cap Beruang, Bugarin, dan Montalin
  • Obat Tanpa Izin Edar, seperti Novomin Malaysia dan Obat Kurus Tanpa Label
  • Suplemen Tanpa Izin Edar, seperti Susu Collagen Tati dan Biotin
  • Kuasi Tanpa Izin Edar seperti Zambuk asal Thailand dan Vicks Baby asal Malaysia.

(ebm)