loading=

Kejati Jateng Tangkap Buronan Kejati Kalbar

Kejati Jateng Tangkap Buronan Kejati Kalbar
Pelarian Sukemi salah satu buronan Kejati Kalbar akhirnya terhenti. Ia ditangkap di rumahnya sendiri di Jalan Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak pada Kamis (5/12) malam. Foto: tmB

Jawa Tengah, BerkatnewsTV. Pelarian Sukemi salah satu buronan Kejati Kalbar akhirnya terhenti. Ia ditangkap di rumahnya sendiri di Jalan Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak.

Sukemi (66) ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Demak pada Kamis (5/12) malam.

Sukemi menjadi tersangka oleh Kejati Kalbar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Perumnas Cabang Pontianak. Selama pemeriksaan ia selalu mangkir sebanyak tiga kali bahkan telah dilakukan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak lagi-lagi tidak pernah hadir.

Sehingga Kejaksaan Tinggi Kalbar pada tahun 2023 lalu menetapkan Sukemi masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:

“Sukemi ditetapkan sebagai buronan berdasarkan penetapan DPO Nomor print-01/Fd/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023 oleh Kejati Kalbar,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak.

Ia sebutkan dalam pengajarannya, tersangka sempat diketahui berada di Demak dua kali kemudian menghilang. Dan pada Kamis malam teridentifikasi di rumahnya. Akan tetapu saat hendak ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan.

“Saat tersangka diamankan melakukan perlawanan berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanan tersangka membutuhkan waktu,” bebernya.

Sukemi disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rencananya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan menyerahkan Sukemi kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.(tmb)