loading=

Pemuda Pengedar 3,4 Gram Sabu Ditangkap

Pemuda Pengedar 3,4 Gram Sabu Ditangkap
N (40) tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang lantaran terlibat dalam penyalah gunaan narkoba. Foto: tmB

Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang pemuda pengedar sabu berinisal N (40) tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Alhasil, barang bukti sabu seberat 3,40 gram dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Selasa (03/12) pukul 21.00 WIB ikut juga diamankan di sebuah rumah di Desa Sukabangun kecamatan Delta Pawan.

“Kami langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji.

Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram yang disimpan terduga pelaku di dalam kamar depan rumahnya.

Baca Juga:

Selain itu, sejumlah alat bukti lainnya, seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas dan sebuah tas selempang juga turut diamankan. Terduga pelaku adalah pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu yang aktif menjual barang haram tersebut di sekitar pemukimannya.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tak hanya sampai di pelaku N saja, kami juga terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.(ebm)