Pengedar Sabu di Kubu dan Padang Tikar Ditangkap. Satu Orang Baru Keluar Penjara

Polres Kubu Raya berhasil menangkap pengedar sabu di Kubu dan Padang Tikar. Ketiga orang dijadikan tersangka. Bahkan, satu diantaranya belum keluar dari penjara.
Polres Kubu Raya berhasil menangkap pengedar sabu di Kubu dan Padang Tikar. Ketiga orang dijadikan tersangka. Bahkan, satu diantaranya belum keluar dari penjara.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya berhasil menangkap pengedar sabu di Kubu dan Padang Tikar. Ketiga orang dijadikan tersangka. Bahkan, satu diantaranya belum keluar dari penjara.

Pengedar di Padang Tikar berinisial JS (56) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Padang Tikar pada Rabu (8/5). Dari tangannya polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok.

JS ternyata residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyebutkan pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kubu Raya sebanyak satu gram seharga Rp800 ribu.

Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp200 ribu. JS pun mendapat keuntungan Rp1,2 juta dari AK.

Baca Juga:

Sementara di tempat berbeda yakni di Kecamatan Kubu, dua orang berinisial AR (28) dan AT (36) juga ditangkap pada Sabtu (18/5) berikut barang bukti sabu dengan berat bruto 1,93 gram yang sudah dikemas sebanyak 12 paket hemat.

“AR mengakui 12 paket hemat sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun mengakui barang tersebut dibelinya dari pria asal Beting berinisial AT sebanyak 5 gram dan harga per jie nya Rp500 ribu,” tambah Ade.

Untuk mendapatkan keuntungan, dari lima gram sabu tersebut AT memecah menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih. Per satu paket hemat dijual AR melalui SN Rp300 ribu.

“Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar maka AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp15,5 juta,” tuturnya.

AR berkilah melakukan pekerjaan haram tersebut untuk biaya persalinan istrinya dan SN mau menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya dan menggunakan sabu secara gratis.(tmB)