Lima Pasangan Bermesraan di Kamar Kos Didenda Rp500 Ribu

Satpol PP Pontianak pada Sabtu (28/9) melakukan Operasi Non Yustisi atau razia di sejumlah kamar kos. Alhasil, Lima pasangan muda - mudi yang sedang bermesraan diamankan.
Satpol PP Pontianak pada Sabtu (28/9) melakukan Operasi Non Yustisi atau razia di sejumlah kamar kos. Alhasil, Lima pasangan muda - mudi yang sedang bermesraan diamankan. Foto: egi

Pontianak, BerkstnewsTV. Lima pasangan muda – mudi terjaring razia Operasi Non Yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Pontianak pada Sabtu (28/9) subuh.

Mereka sedang bermesraan di rumah kos tempat berbeda. Seperti di Jalan Prof M Yamin Gang Usaha Baru II terjaring satu pasangan dan Gang Jambu Mente 1 sebanyak tiga pasangan. Sedangkan di Jalan Ilham Gang Hidayah satu pasangan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menerangkan, razia ini dilaksanakan sejak subuh dengan menyisir sejumlah rumah kos.

Terhadap pasangan yang terjaring, mereka dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp500 ribu per orang.

Baca Juga:

“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Dan mereka kita amankan ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dikenakan sanksi denda tipiring,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudiantoro menambahkan, operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menindak perbuatan asusila yang dilakukan oleh pasangan tidak sah atau tidak dalam ikatan perkawinan.

“Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pasangan yang terjaring, tetapi pemilik rumah kos juga kami panggil untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagaimana Perda Nomor 19 Tahun 2021,” jelasnya.(ebm)