Pontianak, BerkatnewsTV. Setelah tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilgub Kalbar 2024 telah memenuhi syarat, KPU Provinsi Kalbar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
“Setelah kami umumkan hasil penelitian berkas ini, maka silahkan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan kepada kami jika ada hal-hal yang patut diduga atau diragukan,” kata Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi saat konfrensi pers, Jumat (13/9).
Masa masukan dan tanggapan dari masyarakat ini mulai dilaksanakan dari tanggal 15 – 18 September 2024 yang disampaikan melalui https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!”
Masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
“Jika ternyata ada yang memberikan masukan dan tanggapan maka kami akan meminta klarifikasi kepada paslon yang bersangkutan,” jelas Budi.
Baca Juga:
- Masyarakat Kalbar Diminta Tanggapi Berkas Paslon
- KPU Kalbar Tetapkan Administrasi Tiga Paslon Memenuhi Syarat
Setelah masa tanggapan publik ini tidak ada maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar pada tanggal 22 September 2024.
Dan esok harinya pada 23 September 2024 akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut masing-masing paslon.
Kemudian tanggal 25 September – 25 November 2024 merupakan masa kampanye oleh masing-masing paslon.
Adapun ketiga paslon yang dinyatakan memenuhi syarat itu adalah pasangan Sutarmidji – Didi Haryono, Ria Norsan – Krisantus Kurniawan dan pasangan Muda Mahendrawan – Jakius Sinyor.
Siapa pemenang diantara tiga paslon yang bertarung di Pilgub Kalbar 2024 ini akan ditentukan oleh masyarakat di seluruh TPS pada tanggal 27 November 2024.(egi/rob)