KPU Kalbar Tetapkan Administrasi Tiga Paslon Memenuhi Syarat

KPU Provinsi Kalbar menyatakan administrasi tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilgub Kalbar telah memenuhi syarat. Hasil berkas penelitian ini diserahkan oleh ketiga paslon, Jumat (13/9). Foto: egi
KPU Provinsi Kalbar menyatakan administrasi tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilgub Kalbar telah memenuhi syarat. Hasil berkas penelitian ini diserahkan oleh ketiga paslon, Jumat (13/9). Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. KPU Provinsi Kalbar menyatakan administrasi tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilgub Kalbar 2024 telah memenuhi syarat.

Keputusan itu setelah KPU Kalbar melakukan penelitian dan verifikasi terhadap administrasi para paslon yang disampaikan saat mereka melakukan pendaftaran untuk maju di Pilgub Kalbar 2024 di KPU Kalbar waktu lalu.

“Semua data yang diserahkan ke KPU, semuanya telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi saat konfrensi pers, Jumat (13/9).

Ketiga paslon yang dinyatakan memenuhi syarat itu adalah pasangan Sutarmidji – Didi Haryono, Ria Norsan – Krisantus Kurniawan dan pasangan Muda Mahendrawan – Jakius Sinyor.

Sedangkan status terpidana atau mantan terpidana, KPU Kalbar menyatakan tidak ada satu pun dari ketiga pasangan bakal calon tersebut.

Baca Juga:

Budi sebutkan bahwa masa penelitian administrasi ini telah dilakukan sejak tanggal 6 – 14 September 2024. Setelah ketiga paslon tersebut mendaftar ke KPU Kalbar tanggal 28 – 29 Agustus 2024 lalu.

Sejumlah administrasi yang dilakukan penelitian antara lain seperti keterangan tidak sedang mengalami pailit, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Termasuk tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Budi akui, paslon Ria Norsan – Krisantus dan Muda Mahendrawan – Jakius Sinyor semula berkasnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Dan akhirnya berkas kedua paslon ini dinyatakan lengkap setelah dilakukan perbaikan.

Setelah masa penelitian administrasi Budi menambahkan pihaknya akan meminta tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap berkas dari ketiga paslon.(egi)