loading=

Awalnya Ditemukan Pelanggaran, Namun Akhirnya 12 Truk Bermuatan Kayu Dilepas. Ini Penjelasan Kapolres

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi

Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah sempat ditahan 5 hari, Polres Sanggau akhirnya melepas 12 truk bermuatan kayu durian.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP. Haryanto di Mapolres Sanggau, Selasa (13/11).

Disebutkan Kapolres, 12 truk itu dilepas lantaran tidak ditemukan adanya pelanggaran setelah lima hari dilakukan pemeriksaan.

“Dalam waktu 5 harilah kita optimal melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan dari keterangan saksi ahli menyatakan bahwa dokumennya sah dan lengkap. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar sehingga kita lepaskan,” jelasnya.

Ke 12 truk itu ditahan pada hari Minggu (4/11) dini hari dalam sebuah operasi rutin yang digelar di depan Mapolres Sanggau.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu- kayu tersebut berasal dari Kapuas Hulu dan Melawi,” tuturnya.

Kronologis penangkapan, kata Kapolres, bermula dari informasi masyarakat terkait marakmya dokumen membawa kayu dimana disitu fisiknya kayu durian namun disalahgunakan beberapa kayu jenis campuran.

“Memang disitu dokumen durian tapi disalahgunakan isinya bukan hanya durian tapi berbagai jenis kayu campuran,” tegas Kapolres.

Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap 12 truk tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi diantaranya supir dan saksi ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).(dra)