loading=

Personel Polresta Pontianak Dipecat Kasus Penggelapan Mobil

Salah seorang personel Polresta Pontianak dipecat dari kesatuannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Kombes Pol Adhe Hariadi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (31/7). Foto: egi
Salah seorang personel Polresta Pontianak dipecat dari kesatuannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Kombes Pol Adhe Hariadi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (31/7). Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Salah seorang personel Polresta Pontianak dipecat dari kesatuannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Bripka Andika Putra telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil dan melanggar Pasal 372 KUHP. Sehingga divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan Pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan pada tanggal 21 Maret 2024.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi usai memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (31/7).

Baca Juga:

Keputusan pemecatan atau PTDH tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang mendalam.

Adhe Hariadi menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Andika Putra tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik institusi. Sehingga personel Polresta Pontianak tersebut terpaksa harus dipecat dari kesatuannya.

“Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai pengingat bagi seluruh personil agar selalu berpegang pada aturan yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tambahnya.

Ia menambahkan integritas adalah hal yang sangat penting bagi kepolisian. Menurutnya polisi harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.(ebm)