Kubu Raya, BerkatnewsTV. Gegara kesal diminta uang dengan cara kasar, W terpaksa menghabisi nyawa FA mantan istrinya. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (16/4) seminggu setelah Hari Raya Idulfitri itu membuat seluruh warga Gang Limbung di Jalan Adisucipto Kecamatan Sui Raya geger, yang tidak jauh dari rumah dinas Kapolres Kubu Raya.
Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku di Gang Limbung untuk untuk meminta uang Rp2,5 juta dengan alasan akan digunakan untuk membayar utang orang tuanya guna membayar kredit motor.
Namun, korban memintanya dengan cara kasar mengeluarkan kata-kata yang hinaan yang menyinggung pelaku. Sehingga keduanya terlibat percekcokan.
“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani saat konfrensi pers, Kamis (18/4).
Baca Juga:
- Pembunuhan Dekat Rumdin Kapolres, WJ Habisi Nyawa Mantan Istri
- 32 Gram Sabu Disembunyikan Dalam Boneka Hello Kitty
Tersangka sempat mengancam akan membunuh korban. Ancaman itu ditantang oleh korban. Mendengar tantangan korban tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas.
“Tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya,”ungkap Ruslan.
Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia.
Tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh FA. Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.(tmB)