loading=

4.475 Surat Suara Dimusnahkan

Sebanyak 4.475 surat suara rusak termasuk surat suara lebih di Kubu Raya dimusnahkan, Jumat (16/2). Foto: dian
Sebanyak 4.475 surat suara rusak termasuk surat suara lebih di Kubu Raya dimusnahkan, Jumat (16/2). Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 4.475 surat suara rusak termasuk surat suara lebih di Kubu Raya dimusnahkan.

Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 325 lembar, surat suara calon anggota DPD sebanyak 676 lembar, surat suara calon anggota DPR RI 1.133 lembar, surat suara DPRD Provinsi 1.220 lembar dan surat suara calon anggota DPRD kabupaten sebanyak 1.121 lembar.

“Jumlah keseluruhan yang dimusnakan ada 4.475 jadi untuk surat suara yang lebih dan rusak memang harus dimusnakan ini berdasarkan aturan juknis tentang surat suara,” tegas Koordinator Divisi SDM, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Bawaslu Kubu Raya Juhardi usai pemusnahan, Jumat (16/2).

Baca Juga:

Jadwal pemusnahan surat suara kata Juhardi telah diatur di juknis Peraturan KPU sebelum sehari pencoblosan.

“Memang diwajibkan dimusnahkan. Dengan menghadirkan Bawaslu, pihak kepolisian dan TNI. Pada intinya kita menimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, pada sisa hasil surat suara itu,” pungkasnya.(dian)