Kubu Raya, BerkatnewsTV. Teka-teki Pj Bupati Kubu Raya akhirnya terjawab sudah. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan SDM Kalbar Sy Kamaruzaman bakal dilantik menjadi Pj Bupati Kubu Raya menggantikan Muda Mahendrawan yang akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2024 besok.
Sy Kamaruzaman satu dari tiga orang yang diusulkan ke Presiden RI melalui Mendagri Tito Karnavian. Dua orang lainnya yang diusulkan yakni Yusran Anizam yang saat ini menjabat sebagai Sekda Pemkab Kubu Raya dan Hermanus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar.
Ketiga orang yang diusulkan ini diketahui merupakan warga asli Kubu Raya yang telah malang melintang dan berpengalaman di pemerintahan.
Kabar Sy Kamaruzaman bakal dilantik menjadi Pj Bupati Kubu Raya pada Senin (19/2) telah beredar di sejumlah grup whatsapp. Ia pun dikabarkan telah dipanggil oleh Mendagri Tito Karnavian ke Jakarta pagi tadi.
Saat dikonfirmasi berkatnewstv.com, Jumat (16/2) siang, Sy Kamaruzaman menyatakan siap mengemban amanah yang diberikan Presiden melalui Mendagri.
“Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh warga Kubu Raya agar amanah dan tugas yang diberikan dapat saya jalankan dengan maksimal,” katanya.
Mufti Kerajaan Kubu ini berjanji akan merangkul seluruh elemen yang ada di Kubu Raya untuk bersama-sama melaksanakan proses pembangunan.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi – fraksi di DPRD Kubu Raya telah sepakat untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kubu Raya kepada Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
- Tiga Nama Calon Pj Bupati Kubu Raya Terungkap
- Ini Kriteria dan Mekanisme Pengusulan Pj Bupati Kubu Raya
Ketiga nama itu yakni Yusran Anizam, Sy Kamaruzzaman dan Hermanus. Usulan ketiga nama ini telah disampaikan pada bulan Desember 2023 lalu.
“Semua fraksi berpendapat sama dan sudah sepakat usulkan tiga nama itu,” kata Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah pada Rabu (29/11).
Pj Gubernur Kalbar Harrison mengaku tidak khawatir dengan kualifikasi pejabat yang ada di Pemprov Kalbar terutama yang golongan eselon IIA untuk menduduki posisi Penjabat Bupati Kubu Raya.
“Kami stok banyak koq eselon IIA yang menguasai pemerintahan dan lain-lainnya,” ucapnya usai pemusnahan narkoba di BNN Kota Pontianak, Rabu (15/11).
Harrison berharap figur yang nantinya ditetapkan dapat menjalankan roda pemerintahan di Kubu Raya dengan baik.
DPRD Kubu Raya sebelumnya telah mengumumkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan – Sujiwo akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Pengumuman itu disampaikan Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah dalam rapat paripurna, Senin (23/10) yang juga dihadiri langsung Muda Mahendrawan dan Sujiwo.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya berakhir pada pada 17 Februari 2024, namun merujuk pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pilkada 2018 menjabat sampai tahun 2023.
Namun dalam perjalanannya, keluar surat edaran Mendagri bahwa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 tetap lima tahun penuh lantaran MK telah mengabulkan gugatan dari sejumlah kepala daerah.(rob)