loading=

Pengedar Simpan Sabu 56,18 Gram di Kaleng Biskuit

Pengedar narkoba berinisial RL tak berkutik saat dibekuk Satres Narkoba Polres Sambas. Dengan barang bukti 18 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat sabu 56 gram yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit merek White Castle warna biru. Foto: tmB
Pengedar narkoba berinisial RL tak berkutik saat dibekuk Satres Narkoba Polres Sambas. Dengan barang bukti 18 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat sabu 56 gram yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit merek White Castle warna biru. Foto: tmB

Sambas, BerkatnewsTV. Seorang pengedar narkoba berinisial RL tak berkutik saat dibekuk Satres Narkoba Polres Sambas.

RL dibekuk di rumahnya sendiri Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat ketika petugas menggeledah seisi rumahnya. Alhasil, ditemukan 18 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat sabu yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit merek White Castle warna biru.

“Didalam kaleng tersebut terdapat 18 plastik klip transparan berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna pink, 1 buah timbangan digital, uang Rp200 ribu dan 1 handphone,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, Jumat (2/2).

Baca Juga:

RL dan barang bukti itu digelandang ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Agus menyebutkan pengungkapan kali ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kecamatan Pemangkat sering adanya transaksi jual beli narkotika.

Personel Satres Narkoba Polres Sambas pun melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka RL sehingga ditemukan barang haram tersebut.

RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tmB)