Peserta BPJS Nasional Capai 266 Juta Orang

Wakil Bupati Ketapang Farhan dan Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Fachrurrazi pada Rabu (13/12) di Hari Disabilitas Internasional menyampaikan capaian cakupan program JKN yakni tentang BPJS Kesehatan. Foto: naufal
Wakil Bupati Ketapang Farhan dan Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Fachrurrazi pada Rabu (13/12) di Hari Disabilitas Internasional menyampaikan capaian cakupan program JKN yakni tentang BPJS Kesehatan. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. BPJS Kesehatan mencatat masyarakat di seluruh Indonesia yang telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 266 juta orang.

“Hingga ampai dengan 1 Desember 2023, jumlah peserta JKN secara nasional telah mencapai 266.596.197 jiwa atau sebesar 95,98% dari total penduduk,” ungkap Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Fachrurrazi.

Ia berharap dukungan dari seluruh pemerintah daerah untuk menggencarkan cakupan kepesertaan JKN mengingat target di tahun 2024 terus bertambah.

“Pada RPJMN 2020-2024 telah ditetapkan bahwa cakupan perlindungan Jaminan Kesehatan penduduk Indonesia ditargetkan mencapai minimal 98% dari total penduduk pada tahun 2024,” katanya.

Saat menghadiri Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Ketapang pada Rabu (13/12), Fachrurrazi apresiasi dengan Ketapang yang dinilai telah berhasil mencapai angka Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2023 dikarenakan 95 persen warga Ketapang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kami sangat apresiasi atas dukungan dan komitmennya dalam penyelenggaraan program JKN sebagai upaya memastikan seluruh masyarakat Ketapang sehingga pada 1 Desember 2023 telah mencapai UHC sebesar 95,36% atau sejumlah 549.090 jiwa dari total penduduk,” terangnya.

Baca Juga:

Sementara itu Wakil Bupati Ketapang Farhan, menyatakan Pemkab Ketapang akan menargetkan 98 persen warga Ketapang menjadi peserta BPJS.

“Mudah-mudahan kami bersama dengan seluruh stakeholder, seluruh perangkat pemerintah Kabupaten Ketapang untuk bekerja pada tahun yang akan datang sehingga tercapai pada angka 98%,” ucapnya.

Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dimulai sejak tahun 2014 yang dilandasi oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang- Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang pengelolaannya telah diamanatkan kepada BPJS Kesehatan demi tercapainya jaminan kesehatan semesta atau Indonesia Universal Health Coverage (UHC).(naf)