Pertimbangan Ini Dasar PT DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu, Selasa (11/4)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu, Selasa (11/4). Foto: tmB

Jakarta, BerkatnewsTV. Pemilu yang sejatinya akan digelar pada bulan Februari 2024 akhirnya tetap dilaksanakan. Tahapan yang sudah disusun tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh KPU.

Kepastian itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa (11/4).

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding Tergugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan
banding tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono.

Ada pun pertimbangan Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu yakni

Baca Juga:

Menimbang walaupun gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, namun substansi sengketa dalam perkara a quo adalah berupa akibat dari diterbitkannya Keputusan oleh KPU dengan demikian secara substansi hal tersebut adalah termasuk dalam perbuatan melawan hukum oleh penguasa, maka menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.

Selain itu hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara a quo yaitu di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan.

Hakim juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili
perkara a quo, maka Eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu ini mengabulkan gugatan dari Partai Prima. Namun, oleh KPU RI melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(tmB)