Singkawang, BerkatnewsTV. Tujuh tersangka pengeroyokan dan pemukulan terhadap seorang petugas kebersihan di Singkawang terancam hukuman lima (5) tahun penjara.
“Tersangkan dikenakan dengan Pasal 170 ayat(1) KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya lima tahun enam bulan,” tegas Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, saat konfrensi pers, Rabu (29/3).
Ketujuh tersangka itu yakni berinisial GT (19), WR (20), RW (19), GG (20), YE (24), NP (21) dan MH (19).
Kasus ini terjadi pada Minggu (26/3) dinihari saat sejumlah remaja melakukan balap liar di Jalan Sejahtera Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat.
Baca Juga:
- Penyandang Disabilitas, Anak Terlantar dan Gepeng Dapat Bantuan
- Pasutri di Singkawang Ditemukan Tewas di Tempat Berbeda
“Saat itu korban menegur pengendara motor yang menabrak dirinya. Kemudian datang seseorang yang tidak dikenal mengatakan apakah korban ada masalah dengan adiknya dan dijawab korban bahwa adiknya telah menabrak dirinya. Kemudian langsung terjadi Pemukulan hingga akhirnya sampai terjadi pengeroyokan. Akibatnya korban mengalami luka di sekujur tubuh,” beber Indra.
Kasus pengeroyokan di Singkawang ini kemudian viral di media sosial sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Tak menunggu lama, para tersangka akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Singkawang.
“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan berdasarkan dua alat bukti kami sudah menetapkan tersangka terhadap 7 orang ini,” tegasnya.(tmB)