Singkawang, BerkatnewsTV. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Singkawang melarang para pelajar SD dan SMP di seluruh Singkawang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi menyebutkan larangan itu sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi rencana aksi percepatan penanganan balap liar di Kota Singkawang.
Ia mengimbau kepada orang tua untuk tidak memperkenankan anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Ini sebagai bentuk kasih sayang karena anak usia peserta didik SD dan SMP masih sangat labil dan emosional,” ungkap Asmadi, Rabu (29/3).
Baca Juga:
- Warga Tionghoa Kalbar Ritual Sembahyang Kubur
- Disdaginkop UKM Singkawang Raih Penghargaan Penyerah Piutang Terbaik
Asmadi mengungkapkan peserta didik dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan peserta didik jenjang SD dan SMP belum diperkenankan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia juga mengingatkan kepada kepala sekolah dengan melibatkan guru, komite dan paguyuban untuk melakukan pembinaan kepada peserta didik tentang larangan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
“Bagi peserta didik yang mengendari kendaraan bermotor ke sekolah akan dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah,” pungkasnya.(uck)