DPRD Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tujuh Perda

Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah menyerahkan pandangan umum fraksi DPRD terhadap tujuh raperda kepada Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat rapat paripurna, Selasa (29/11).
Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah menyerahkan pandangan umum fraksi DPRD terhadap tujuh raperda kepada Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat rapat paripurna, Selasa (29/11). Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya memprediksi pembahasan ke tujuh Raperda eksekutif akan memakan waktu hingga diawal tahun 2023.

Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah menegaskan Pansus Raperda yang terdiri dari semua fraksi telah dibentuk, mengingat akhir tahun menyebabkan efektivitas pembahasan Raperda menjadi Perda terlalu singkat.

“Kita berharap ketujuh Raperda ini segara menjadi Perda, hanya saja waktu efektif kerjanya sangat singkat. Hanya kita tetap berupaya efektif yang apabila tidak tekejar waktunya sisa dari ketujuh Raperda dibahas ditriwulan pertama, tahun 2023,” terangnya usai memimpin Rapat Paripurna.

Pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kubu Raya mengenai RAPBD Kubu Raya tahun 2023 sekaligus penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD mengenai tujuh Raperda eksekutif, di ruang rapat kantor DPRD Rabu (29/11).

Baca Juga:

Sementara Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menerangkan APBD Kubu Raya anggaran 2023 telah disahkan oleh pihak legislative yang selanjutnya dibahas lebih lanjut ke tingkat Provinsi Kalbar. Pelaksanaan APBD juga bersifat prioritas yang telah tersistem kedalam program-program eksekutif daerah Kubu Raya.

“Jadi sekarang kita mempersiapkan langkah-langkah konsolidasi dari semua OPD. Agar masyarakat segera dapat menerima dampak dari proses pembangunan dan pemberdayaan,” jelasnya.

Muda optimis dengan perencanaan melalui system data geospasial dapat menavigasikan program pemberdayaan hingga menyentuh kepenjuru lini kehidupan masyarakat sampai ditingkat rumah tangga yang bermuara kepada kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat desa.

“Dan ketujuh Raperda juga diberikan jawaban. Dan Alhamdulilah responnya terutama Raperda CMS Desa, karena dengan Raperda CMS yang dimana Kubu Raya menjadi daerah pelopor dan telah kita jalankan sejak 2020 lalu. Dengan Raperda CMS menjadi Perda maka kebijakan itu akan lebih kokoh serta dapat memberikan jaminan yang baik,” terangnya.(dian)