Pontianak, BerkatnewsTV. Kenaikan di sejumlah sektor telah diprediksi setelah pemerintah memutuskan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), diantaranya tarif angkutan penumpang yang juga terpaksa ikut naik.
“Kenaikannya berkisar 20 hingga 30 persen. Batas bawah 20 persen dan batas atas 30 persen,” ungkap Ketua Organda Kalbar Suhardi kepada BerkatnewsTV, Senin (5/9).
Ia tegaskan bahwa kenaikan tarif angkutan orang / penumpang ini bukan lah serta merta muncul begitu saja namun dengan hitungan rumus standar dan ditetapkan bersama sejumlah pelaku usaha jasa transportasi seperti taxi atau bus.
Baca Juga:
Kenaikan tarif angkutan orang / penumpang ini setelah adanya kesepakatan ini antara Organda bersama anggotanya dengan stakeholder terkait pada Senin (5/9).
“Kenaikan tarif ini terdiri dari dua yakni untuk tarif angkutan penumpang ekonomi dan non ekonomi,” ucapnya.
Diakui Suhardi, naiknya harga BBM tidak hanya dikeluhkan masyarakat umum namun juga para pelaku usaha di bidang jasa transportasi seperti bus dan taxi.
“Sehingga dengan terpaksa tarif angkutan penumpang juga ikut naik. Pada dasarnya Organda tidak menginginkan kenaikan ini akan tetapi jika tidak dilakukan maka para pelaku usaha jasa transportasi akan mengalami kerugian,” ungkapnya.(rob)