Pengangguran Mengaku Anggota TNI Cabuli Anak Bawah Umur

Pelaku pencabulan dan pengedar narkoba yang dibekuk Polres Kubu Raya saat konfrensi pers
Pelaku pencabulan dan pengedar narkoba yang dibekuk Polres Kubu Raya saat konfrensi pers, Rabu (13/7). Foto: ian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. EN (49) terpaksa harus meringkuk di hotel prodeo lantaran telah telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Aksi pria pengangguran itu dengan modus mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korbannya yang masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan korban berasal dari Kabupaten Sanggau yang dijanjikan pekerjaan di Pontianak.

“Akan tetapi setiba di Pontianak teryata pekerjaan seperti pelayan cafe, rumah makan atau warung kopi yang dijanjikan tidak ada,” katanya.

Korban pun merasa yakin dengan pelaku karena mengaku sebagai oknum TNI dengan atribut lengkap yang ternyata dibelinya di toko online.

Baca Juga:

“Hari Kamis tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wib pelaku juga menyetubuhi korban di penginapan yang sebelumnya korban dibawa jalan-jalan lebih dahulu,” ungkapnya.

Saat konfrensi pers Rabu (13/7), EN mengaku membawa korban mampir di suatu tempat karena hujan dan di situlah ia melancarkan jurus rayuannya. Melihat respon korban diam saja saat dirayu korban pun dicumbuinya.

“Saat hujan saya tanya adek mau tidak nikah sama abang, dia diam. Saya tanya lagi dia menganggukkan kepala,” kilah EN yang telah beristri.

Namun, perbuatan bejatnya itu dinyatakan telah melanggar Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(ian)