1.000 Hektare di Kalbar Rusak Akibat PETI

Operasi PETI di Kecamatan Serawai Sintang yang dilakukan beberapa waktu lalu berhasil mengamankan penambang dan barang bukti.
Operasi PETI di Kecamatan Serawai Sintang yang dilakukan beberapa waktu lalu berhasil mengamankan penambang dan barang bukti. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kalbar telah berlangsung lama. Aktifitas ini telah mengakibatkan terjadinya kerusakan fungsi alam sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar mencatat akibat akitifitas PETI, terdapat llebihh dari 1.000 hektare rusak.

“Berdasarkan data ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ungkap Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar M. Rudy saat konfrensi pers di Mapolda Kalbar, Jumat (5/11).

Bahkan akitifitas PETI semakin hari kian bertambah dan meningkat di tengah pandemi.

“Meningkatnya aktivitas PETI seiring pandemi Covid-19 masuk di Kalbar, pihaknya pun sudah melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat agar kegiatan ini bisa dihentikan,” ungkapnya.

Sudah dilakukan edukasi terhadap masyarakat agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani namun hal tersebut tidak begitu diterima masyarakat.

Baca Juga:

“Karena PETI ini kerusakan lingkungan cukup parah terjadi, sehingga ini menjadi pekerjaan serius pemerintah dan pihak kepolisian,” kata Rudy.

Polda Kalbar berhasil mengungkap 42 kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan mengamankan 62 pelaku dalam operasi PETI.

Operasi PETI berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 7 Oktober sampai 20 Oktober 2021 lalu.

“Operasi PETI kali ini Polda Kalbar dan Jajaran berhasil mengungkap 42 kasus dengan 62 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Charles Donny Go, Jum’at (5/11).

Dari 42 kasus, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus, Polres Mempawah 1 kasus, Polres Singkawang 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang 3 kasus, Polres Landak 4 kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Polres Sekadau 3 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, dan Polres Ketapang 10 kasus.(tmB)