Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Parindu mengamankan tersangka berinisial H alias I warga Kampung Dalam Bugis Pontianak Timur karena kedapatan memiliki tujuh paket diduga narkotika jenis sabu, Rabu (31/3).
Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo menceritkaan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan warga yang menyebutkan bahwa ada warga tak dikenal berjalan kearah simpang 4 jalan Raya Pasar Bodok.
Atas laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangani lokasi pelaku. Selanjutnya, kata Kabag Ops, pukul 09.30 Wib sebelum sampai di simpang 4 Pasar Bodok, terduga pelaku di cegat oleh anggota.
Baca Juga:
- Jadi ODTW, Perpustakaan Daerah dan Penggiat Literasi Luncurkan Library Tour
- Wartawan Sanggau Jalani Vaksin Tahap Dua
“Sebelum dilakukan penggeledahan terduga pelaku ketahuan petugas membuang barang bukti (BB) yang di duga narkotika jenis shabu ke parit. Oleh petugas langsug melakukan penangkapan terhadap pelaku disaksilkan oleh orang umum dan ketua RT setempat,” terangnya.
Polisi selanjutnya memerintahkan pelaku mengambil barang bukti diduga narkotika jenis Shabu yang dibuang ke parit.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya sendiri yang mana saat melihat petugas barang bukti tersebut disimpan disaku celana sebelah kiri sebelum akhirnya Ia buang ke parit,” beber Kabag Ops.(pek)