loading=

23 Jaksa Disiapkan Tangani 58 Kasus Karhutla di Kalbar. 33 Kasus Diantaranya Korporasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan saat konfrensi pers di Mapolda Kalbar pada Kamis (29/10/2026) mengungkapkan pihaknya telah menangani sebanyak 58 kasus karhutla di Kalbar terdiri dari 33 kasus dengan tersangka korporasi dan 25 perkara dengan tersangka perorangan. Foto: rob/berkatnewstv
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan saat konfrensi pers di Mapolda Kalbar pada Kamis (29/10/2026) mengungkapkan pihaknya telah menangani sebanyak 58 kasus karhutla di Kalbar terdiri dari 33 kasus dengan tersangka korporasi dan 25 perkara dengan tersangka perorangan. Foto: rob/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Tinggi Kalbar akan menangani sebanyak 58 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar terdiri dari 33 kasus dengan tersangka korporasi dan 25 perkara dengan tersangka perorangan.

Jumlah itu dalam kurun waktu Januari – Oktober 2026. Dan Kejati Kalbar sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus karhutla tersebut.

“Di kami sudah disampaikan bahwa kita sudah memperoleh pemberitahuan penyidikan terkait dengan korporasi yaitu 33 perkara terkait korporasi dan juga 25 perkara terkait perorangan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan saat konfrensi pers di Mapolda Kalbar pada Kamis (29/10/2026).

Penanganan perkara berjalan sesuai tahapan hukum, mulai dari koordinasi penyidikan, penelitian berkas perkara, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:

“Kita terus melakukan koordinasi, komunikasi dengan teman-teman dari penyidik Reserse Polda Kalbar dan juga penyidik di Polres se-Kalimantan Barat yang menangani perkara tindak pidana karhutla. Dan ini terus kita sudah menerima berkas-berkas perkara, masih dalam tahap-tahap penelitian,” jelasnya.

Pada perkara korporasi, seluruh 33 perkara telah memasuki tahap P-16, sebanyak 18 perkara berada pada tahap P-17, dan 8 perkara telah memasuki tahap penyerahan berkas untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, pada perkara perorangan juga masih dalam tahap penelitian berkas perkara.

“Kita tunjuk jaksa sebanyak 23 orang jaksa penuntut umum untuk melakukan penelitian perkara kebakaran hutan dan lahan,” terangnya.

Sementara itu Polda Kalbar telah menangani 33 LP perkara karhutla. Dimana 25 perkara tahap penyidikan, 3 perkara tahap 1, 5 perkara tahap P19 dan 13 tersangka korporasi.(rob)