Jakarta, BerkatnewsTV. Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo Bersama dua jendral lainnya yakni Kadivkum Mabes Polri Irjen Pol Ahri Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang masih diperiksa sebagai saksi berinisial SU,” ungkap Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin saat konfrensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep sebutkan para tersangka diduga telah melakukan penyadapan terhadap presiden, pejabat negara, pejabat politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha.
Baca Juga:
“Polri menjamin melakukan penyelidikan secara transparan, akuntabel dan professional,” katanya.
Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” tambah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri.(tmB)













