Sanggau, BerkatnewsTV. DPRD Sanggau membentuk panitia khusus (Pansus) Raperda pemekaran desa.
Ada delapan Raperda yang menjadi bahasan Pansus DPRD, antara lain pembententukan Desa Menyongkak Elok Kecamatan Jangkang. Kedua, Raperda tentang pemekaran Desa Darok Kecamatan Bonti.
Raperda tentang pembentukan Desa Tanak Kecamatan Kembayan. Keempat, Raperda tentang pembentukan Desa Tapang Sebuluh Kecamatan Sekayam.
Kelima, Raperda tentang pembentukan Desa Sei Kenaik Kecamatan Tayan Hilir. Keenam, Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2019-2024.
Ketujuh, Raperda tentang pembentukan Desa Seguna Kecamatan Mukok dan kedelapan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Baca Juga:
- Disebut Jarot Calon Pemimpin Kalbar. Ini Jawaban Paolus
- Dewi Muliani Juara 1 Polres Sanggau Journalist Award
“Ke delapan Raperda ini dibahas oleh empat Pansus terdiri dari Pansus I, Pansus II Pansus III dan Pansus IV. Masing-masing Pansus menangani dua Raperda,” ujar Ketua DPRD Sanggau Jumadi, Senin (15/3).
Diungkapkan Jumadi bahwa Pansus akan bekerja selama dua bulan.
“Mulai hari rabu lusa Pansus sudah bekerja turun ke Kecamatan yang Desanya akan dimekarkan bertemu dengan.Muspika dan para tokoh Desa untuk melihat kesiapan pemekaran Desa,” ungkap politisi PDI Perjuangan Sanggau itu.
Jumadi menilai raperda pemekaran desa sangat penting.
“Sebab Sanggau ini kan sangat luas. Bahkan banyak desa yang sudah mengajukan pemekaran tapi belum diakomodir. Tetap kita akomodir tapi bertahap dan berjalan tiap tahun. Tahun ini enam desa dulu,” pungkasnya. (pek)