Berkas Dugaan Korupsi APBDes Semerangkai Tahap II

Penyidik Kejari Sanggau sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua terdakwa korupsi APBDes Semerangkai
Penyidik Kejari Sanggau sedang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa korupsi APBDes Semerangkai yang didampingi kuasa hukum waktu lalu. Foto: dok berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Dugaan korupsi ABPDes Semerangkai Kecamatan Kapuas tahun anggaran 2018 sebesar Rp317.838.283 dari total APBDes 1.243.788.330 memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sanggau.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismy, menjelaskan ada tiga terdakwa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan desa.

Ketiganya berinisial Ag (ASN) selaku Pj Kepala Desa Semerangkai. Ag diduga telah menikmati anggaran Rp 244.314.133 dan baru dibayarkan sebesar Rp17 juta.

Terdakwa kedua berinisial HK selaku sekretaris Desa Semerangkai. HK diduga telah menikmati anggaran Rp 43.587.575 dan telah dikembalikan keseluruhannya.

Dan yang ketiga berinisial AFIS selaku bendahara Desa Semerangkai. AFIS diduga telah menikmati anggaran desa sebesar Rp 29.936.575 dan telah dikembalikan keseluruhannya.

Baca Juga:

Rans menambahkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak korupsi APBDes dalam rentan waktu bulan Juni – Desember 2018 dan membuat LPj pelaksanaan APBDes Semerangkai tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan realisasinya.

“Dalam kasus ini telah terjadi kerugian daerah berdasarkan LHP daerah sebesar Rp317.838.283 yang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” ungkapnya.

Para terdakwa, lanjut Rans, dikenakan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saat ini terdakwa menjalani penahanan di dua lokasi berbeda, satu di Rutan klas II B Sanggau dan dua lainnya di tahanan Mapolres Sanggau,” pungkasnya.(pek)