Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau Paolus Hadi mengingatkan masyarakat Sanggau untuk mematuhi Perbup Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Sekali lagi saya ingatkan, kita sudah sosialisasi terus kepada pihak-pihak. Sehingga tanggal 1 Oktober kita lakukan langsung penegakan disiplinnya dengan sanksi yang sudah ditetapkan dalam Perbup 47 Tahun 2020. Kepada masyarakat Sanggau, baik pribadi maupun lembaga atau pelaku usaha, patuhi Perbup. Jangan kita berdebat,” ujar Bupati, Selasa (22/9).
PH sapaan akrab Bupati mengatakan, ketika sanksi sudah diterapkan akan ada aturan lain yang mengikuti.
“Kalau tidak patuh dengan petugas, melawan petugas apalagi sampai mencederai petugas, ada sanksi pidana. Tapi saya percaya orang Sanggau tidak begitu,” ujar PH.
Ia katakan pemerintah mendorong agar usaha tetap produktif di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum mereda. Oleh karena itu, pelaku usaha juga harus mendukung pemerintah dengan memastikan tidak ada kerumunan di lokasi usaha dan selalu memfasilitasi penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Baca Juga:
“Saya minta dengan hormat siapkan seluruh yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Tempat usahanya jangan dibiarkan orang ngumpul-ngumpul, tidak pakai masker. Berikutnya harus menyiapkan bagaimana orang datang bisa cuci tangan dan jaga jarak. Pekerjanya juga harus dilindungi, jangan malah tidak pakai masker,” imbuh PH.
Menurutnya status zona hijau bukan berarti tidak melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Kita harus melindungi kita dan orang lain. Kalau kita zona hijau bukan berarti kita harus bahagia lalu tidak mau melakukan apa-apa. Kita harus banyak tracking juga untuk memastikan orang Sanggau tidak terkena. Perlindungan diri itu yang utama,” pungkasnya.(pek)