Perbup Wajib Masker akan Diterbitkan

Satgas Covid-19 Sanggau yang dimotori BPBD saat membagikan masker ke warga. Wajib masker ini akan diterbitkan Perbup menindak lanjuti Inpres.
Satgas Covid-19 Sanggau yang dimotori BPBD saat membagikan masker ke warga. Wajib masker ini akan diterbitkan Perbup menindak lanjuti Inpres. Foto: Pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau Paolus Hadi akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) wajib masker.

Perbup menindak lanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 terkait kewajiban seluruh warga memakai masker yakni gerakan setengah miliar masker.

“Tadi setelah apel saya sudah menyerahkan secara simbolis untuk dilaksanakan. Selain PKK kita minta semua stakeholder termasuk masyarakat kita termasuk organisasi karena kedepan sekarang kita melakukan gerakan masif supaya orang-orang tak ada lagi yang tidak menggunakan masker. Ini sudah standar,” tegas Paolus Hadi usai apel peringatan HUT RI ke-75 secara virtual di kantor Bupati Sanggau, Senin (17/8).

Setelah melakukan gerakan massif, Pemda Sanggau melalui Gugus Tugas akan menyampaikan banyak hal berkaitan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga:

“Kita akan bersama tim terus bergerak. Apabila nanti pada saatnya, kita akan melaksanakan sanksi. Ini sedang dipersiapkan. Tapi sebaiknya janganlah kita menunggu kena sanksi,” harapnya.

Ditegaskannya lagi, mengenakan masker akan menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat, meski di Kabupaten Sanggau kasus Covid-19 nihil.

“Kita melihat berita, dengan dibukanya sekolah ternyata ada klaster guru dan murid. Nanti Sanggau kita sudah menyiapkan PCR mobile. Kalau kita punya seperti Sintang, hari ini dites kita sudah tahu hasilnya,” jelasnya.(pek)