Kubu Raya Bertambah 5 Desa, Total 123 Desa

Bupati Kubu Raya menanda tangani draft Perda lima desa disaksikan unsur pimpinan DPRD Kubu Raya.
Bupati Kubu Raya menanda tangani draft Perda lima desa disaksikan unsur pimpinan DPRD Kubu Raya. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Desa di Kabupaten Kubu Raya bertambah lima desa, sehingga total menjadi 123 desa dari sebelumnya 118 desa.

Bertambahnya lima desa tersebut setelah disahkannya Perda pembentukan lima desa pada Rabu (8/7) kemarin dalam rapat paripurna DPRD Kubu Raya.

Kelima desa yang telah menjadi desa definitif itu yakni Desa Parit Keladi dan Desa Rengas Kapuas di Kecamatan Sungai Kakap, Desa Permata Jaya dan Desa Sukulanting di Kecamatan Sungai Raya serta Desa Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor B.

Pengesahan itu setelah delapan fraksi di DPRD Kubu Raya menyatakan sepakat raperdanya disahkan menjadi perda. Bertambahnya lima desa ini, maka total desa di Kubu Raya berjumlah 123 desa.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan setelah disahkan perdanya maka akan disampaikan ke Kemendagri melalui provinsi berikut lampiran persyaratannya seperti surat keterangan penduduk, pernyataan, tanah hibah, aset desa, peta desa yang koordinatnya harus tepat.

“Jadi itu yang harus kita cek, ricek dan croscek. Prinsipnya jangan sampai terulang lagi kejadian kemarin. Penuhi dan lengkapi semua persyaratannya untuk disampaikan ke Kemendagri melalui provinsi,” tegas Muda.

Muda juga pastikan batas wilayah desa di lima desa tersebut sudah clear dan clean. Tidak ada lagi persoalan. Namun semuanya tetap dilakukan croscek kembali.

Muda katakan, pemekaran desa di Kubu Raya tidak lah euforia. Itu terlihat sejak tahun 2007 jumlah desa di Kubu Raya 106 desa. Kemudian bertambah secara bertahap hingga sekarang menjadi 123 desa.

“Jadi kita kawalnya tidak sekadar hanya untuk mendapatkan kekuasaan atau alokasi dana desa semata melainkan dengan perhitungan yang matang,” jelasnya.

Muda menambahkan tahun depan kelima desa ini sudah bisa mendapatkan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa termasuk mengikuti Pilkades.

Baca Juga:

*Parit Baru Kampung Mandiri Tangguh di Kalbar
*Kampung Mandiri Tangguh Pilot Project Cegah Covid-19

Sementara itu, Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah mengatakan secara defacto lima desa ini sudah sah tinggal secara dejure. Itu akan dilakukan proses selanjutnya hingga ke Kemendagri.

“Jadi prosesnya sudah tidak ada masalah, Pansus juga sudah bekerja turun ke lapangan. Semuanya sudah selesai. Kalau masih ada masalah tidak mungkin bisa dimekarkan,” tuturnya.

Agus berharap setelah definitif maka lima desa ini diberikan nomor kode desa untuk mendapat ADD dan DD. Dan juga berharap masyarakatnya lebih produktif memacu pertumbuhan ekonomi desa.

Ketua Tim Pembentukan Desa Kubu Padi Sudirman mengaku lega Perda Desa Kubu Padi telah disahkan. Ia juga memastikan semua peryaratan telah terpenuhi.

Baik itu batas desa, kantor desa, pendataan penduduk, SDM telah disiapkan. Ini semua sudah disiapkan sejak terbitnya Perbup Desa Persiapan.

“Namun ini belum final karena masih ada proses selanjutnya di provinsi maupun pusat,” ucapnya.

Desa Kubu Padi memiliki luas 3.332 hektar dengan jumlah penduduk 3.031 jiwa atau 689 KK. Potensi Desa Kubu Padi yakni sektor pertanian, hortikultura dan perkebunan.(rob)