Sekadau, BerkatnewsTV. Pemerintah provinsi Kalbar telah menggaungkan penerapan tatanan kehidupan baru atau yang disebutnya sebagai New Normal. Salah satunya harus diterapkan di tempat-tempat ibadah.
Ketua MUI Sekadau, KH Mudhlar mengatakan untuk saat ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Kesehatan.
“Jika nantinya New Normal diterapkan di Kabupaten Sekadau, maka secara otomatis dari desa-desa akan mengajukan kepada camat untuk mengeluarkan ijin bahwa masjid bisa melaksanakan shalat,” ungkap KH Mudhlar, Selasa (2/6).
Baca Juga:
* Tiga Orang di Sekadau Positif Covid-19 Tanpa Gejala
* Salat Id di Masji Al Falah Terapkan Protokol Kesehatan
Untuk Kabupaten Sekadau, kata dia, akan tetap mengikuti apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Ia menuturkan apabila memang New Normal akan diterapkan, maka ia meminta kepada pengurus mesjid untuk wilayah masjid tersebut dianggap aman dari penyebaran Virus Corona dan masuk dalam wilayah yang dapat dikendalikan.
“Maka pengurus masjid dipersilahkan melapor kepada Pemerintah Desa setempat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kecamatan agar, ijin melaksanakan ibadah berjamaah di masjid dapat dilaksanakan,” jelasnya.
KH Mudhlar menghimbau dalam pelaksanaan shalat berjamaah juga diharapkan agar jemaah disiplin menerapkan protokol kesehatan ketika tempat-tempat ibadah sudah boleh digunakan kembali untuk beribadah.
“Masjid ini kan tempat beribadah tempat yang sangat sakral, oleh karena itu kalau sudah kemauan masyarakat untuk membuka masjid yang selebar-lebarnya, seluas-luasnya, dengan protokol kesehatan itu. Agar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat,” pungkasnya.(gun)