loading=

Penyebar Isu SARA di Singkawang Ditangkap

Pelaku penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA yang ditangkap pihak kepolisian. Foto: Ist

Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang menangkap ROM warga Sungai Bulan Kecamatan Singkawang Utara lantaran telah menyebarkan ujaran kebencian bernunsa SARA di media sosial melalui akun Facebook.

“Tersangka melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan cara membagikan postingan bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo, Kamis (28/5).

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang pada Selasa (26/5) di rumahnya.

“Tersangka kita kirim ke Direktorat Kriminal Khusus Mapolda Kalbar untuk penyidikan lebih Lanjut,” ujarnya.

Tri pun mengingatkan masyarakat Singkawang bijak menggunakan media sosial.

Baca Juga:
* Komplotan Curat Ditangkap, Satu Orang Buron
* Penjambret Ditangkap Saat Jual Barang Bukti

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa mengatakan Polda Kalbar telah mendapatkan laporan mengenai hebohnya di salah satu akun facebook dengan nama Wisata Pulau Lemukutan yang dalam komentarnya ada perdebatan yang mengarah ke SARA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Siber Crime Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun untuk mengumpulkan informasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya didasarI rasa sakit hati.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan memintaa keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan” ujar Juda.(mzr/rls)