Sanggau, BerkatnewsTV. Dampak dari pandemi covid-19, Pemkab Sanggau mengeluarkan kebijakan berupa pengurangan/penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel dan restoran serta retribusi pelayanan pasar berupa sewa ruko dan lapak/kios.
“Stimulus ini diberikan selama tiga bulan, 1 April hingga 30 Juni 2020,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sanggau Wellem Suherman, Selasa (5/5).
Wellem menyebut, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Terkait ini sudah ada Keputusan Bupati Sanggau Nomor 255 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif/Stimulus Berupa Pengurangan/Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tanggal 9 April 2020,” terangnya.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan pemberian stimulus tersebut diperpanjang dengan melihat situasi dan perkembangan pandemi Covid-19 dalam beberapa bulan ke depan.
Maka Wellem menegaskan, usaha hotel, restoran/rumah makan tidak diperbolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran atas layanan yang disediakan sehingga tidak ada pembeban pajak daerah dalam setiap transaksi pembayaran.
Pemberian stimulus ini tidak berlaku bagi wajib pajak dan wajib restribusi yang sudah melunasi pembayaran pajak dan retribusi pada April hingga Juni 2020 sebelum dikeluarkan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor: 973/1375/Bapenda-II tanggal 20 April 2020.(pek)













