Singkawang, BerkatnewsTV. Baru dua minggu keluar dari Lapas Singkawang karena mendapatkan program asimilasi Covid-19, seorang eks napi berinisial AL kembali melakukan pencurian ponsel di rumah saudaranya sendiri.
“Pencurian ini dilakukannya pada tanggal 16 April sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan P Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,” kata Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Charles Sitorus, Senin (27/4).
Dari pencurian itu, tersangka berhasil mengambil barang bukti berupa dua buah ponsel masing-masing tipe Xiomi dan OPPO. “Tersangka melakukan pencurian dengan memanjat lantai dua dan masuk melalui lobang bekas ventilasi rumah korban,” ujarnya.
Atas kejadian itulah, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Singkawang Barat. Kapolsek Sebutkan, tersangka juga residivis dan baru dua minggu keluar dari Lapas Singkawang, karena mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkum dan HAM.
“Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara tersangka AL mengaku dua ponsel yang diambilnya adalah merupakan milik saudaranya. “Ponsel itu punya saudara saya,” katanya.
Tujuan dia mencuri hanya semata-mata untuk membayar kamar indekos.(mzr)