Sanggau, BerkatnewsTV. Kantor Bea Cukai Entikong kembali melakukan pemusnahan barang milik negara berupa hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet di Kompleks Kantor Bea Cukai Entikong, Selasa (14/4).
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan, menyampaikan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di PLBN Entikong, penindakan di jalur tikus dan operasi bersama antara CIQS, TNI AD dan Kepolisian, serta operasi pasar Barang Kena Cukai.
“Operasi yang dilakukan selama rentang waktu Desember 2018 sampai September 2019. Dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp108.274.000,” jelasnya.
Rincian estimasinya yaitu untuk produk hasil tembakau kurang lebih Rp73.374.000 dan untuk pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet kurang lebih Rp34.900.000.
“Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, komitmen Bea dan Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal dapat berjalan lancar,” ujarnya.(pek)