Kades Balai Karangan, Tersangka Pungli Sertifikat Ditahan Kejaksaan

MY yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka ini di kejaksaan lantaran melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kecamatan Sekayam. My akan ditahan di Rutan Klas IIA Pontianak. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong akhirnya menahan MY, Kepala Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Selasa (31/7) pagi.

MY yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka ini ditahan lantaran melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kecamatan Sekayam.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Kita lakukan penahanan agar tersangka tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain. Info yang kita dapatkan, tersangka berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang lain,” kata Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Akwan Annas.

Akhwan menjelaskan, tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Hasilnya, MY menarik pungli dengan total mencapai Rp500 juta lebih untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah pada program PTSL di Kecamatan Sekayam.

Kasus tersebut bermula pada 2017 ketika BPN meluncurkan program penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk wilayah Kecamatan Sekayam.

Seharusnya, biaya administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo itu sebesar Rp250 ribu, namun MY diduga menarik pungutan antara Rp800 sampai Rp1,5 juta per sertifikat.

“Sementara ini kita masih fokus pada MY, tapi tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain juga. Nanti kita sampaikan kalau ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Akwan.(dra)