loading=

Warkop Dilarang Layani Ngopi di Tempat

Pontianak, BerkatnewsTV. Masyarakat Pontianak tidak bisa lagi ngopi di warung kopi lantaran terhitung mulai hari ini warung kopi atau cafe dilarang melayani masyarakat yang ingin ngopi di tempat.

Larangan itu seiring terbitnya Surat Edaran Nomor 503/290/DPMPTSP.2/2020 tertanggal 20 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ada lima point penting yang wajib diperhatikan pemilik cafe atau warung kopi di Pontianak

1. Tidak melayani makan/ minum di tempat.

2. Hanya melayani pesanan bawa pulang/ takeaway atau pesan antar.

3. mematuhi jam operasional dari pukul 08.00 – 21.00 wib

4. menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan usahanya dengan melakukan disinfektan.

5. melakukan social distancing di tempat usahanya.

“Ketentuan ini berlaku hingga batas yang tidak ditentukan. Melihat situasi dan kondisi,” kata Plh Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak, RM Nasir kepada BerkatnewsTV, Jumat (20/3).

Aturan ini disebutkan Nasir menindak lanjuti arahan dari pusat serta telah ditetapkannya Pontianak status KLB. Upaya yang dilakukan yakni mencegah penyebaran corona dengan menghindari kerumunan massa dan menjaga jarak.

“Nantinya seluruh warkop atau cafe ini akan diawasi oleh Sat Pol PP,” tuturnya.

Ia memastikan akan melakukan pembinaan terhadap pemilik cafe atau warkop yang mengabaikan ketentuan ini. Namun jika juga jika membandel maka terpaksa akan ditutup untuk kepentingan bersama.(tm)