Sintang, BerkatnewsTV. MC (48) terpaksa harus menginap dihotel prodeo Polres Sintang setelah menyetubuhi 3 bocah dibawah umur sebut saja Melati (10) , Mawar (9) Kantil (9).
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sintang Indra Asrianto bahwa perbuatan bejat Cipto tersebut dilakukan pada Kamis, (12/3) sekitar jam 19.30 wib.
Ni ibu dari Melati memanggil orang tua Mawar memberitahukan bahwa Melati dan Mawar telah menjadi korban persetubuhan dan cabul oleh laki laki biadab yakni MC.
“Setelah itu Ni kembali ke rumah dan bertanya kepada anaknya Melati (korban) kemudian menceritakan ikwal kejadian tersebut bahwa pada Rabu (11 /3) sekitar jam 16.00 wib di ajak Cipto ke jalan tugu jam/ Kompi Bantuan Kel Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang. Sesampainya di sana, korban disetubuhi dan dicabuli pelaku,” ungkap Indra Asrianto, Minggu (15/3).
Atas kejadian itu kontan Ni melaporkannya ke Polres Sintang guna proses hukum lebih lanjut.
Tak menunggu lama pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Sintang mengendus keberadaan pelaku dan begegas menuju ke rumah kontrakan pelaku.
Namun sesampainya di sana tidak menemukan pelaku sebab sekitar jam 14.00 wib pelaku sudah diciduk oleh anggota Polsek Sintang Kota.
Petugas dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Sintang datang ke Polsek Sintang Kota untuk melakukan penjemputan terhadap MC untuk dilakukan penyelidikan.
“Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku diambil keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbutannya,” beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku diganjar Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(yti)