Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sepanjang bulan Februari 2020, Polres Kubu Raya mengungkap 13 kasus kejahatan dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 15 orang.
13 kasus kejahatan itu enam diungkap Polres dan tujuh kasus diungkap polsek antara lain Polsek Sui Raya dengan jumlah tiga kasus, Polsek Sui Ambawang dua kasus, Polsek Rasau Jaya dua kasus dan Polsek Terentang satu kasus.
Diantara kejahatan yang paling menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (curat) empat kasus dan pencabulan tiga kasus. Kemudian curanmor dan miras dua kasus serta curas, ilegal logging dan narkoba masing-masing satu kasus.
“Jadi yang paling menonjol curat dan pencabulan,” ungkap Waka Polres Kubu Raya, Kompol Amin Sidiq.
Mirisnya kasus pencabulan yang terungkap itu ternyata pelakunya masih anak bawah umur berjumlah tiga orang. Sedangkan korban juga masih bawah umur berjumlah dua orang berusia 14 dan 16 tahun.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang anaknya tidak pulang ke rumah. Dari situ lah dilakukan penyelidikan sehingga kasus ini terungkap,” tutur Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Charles MN Karimar menjelaskan sebelumnya antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
“Kedua korban kemudian diajak ke rumah salah satu tersangka. Dari situ lah kejadiannya. Namun kita luruskan tidak ada penyekapan karena di rumah situ juga ada keluarga salah satu pelaku,” tuturnya.
Oleh orang tua korban cemas lantaran anaknya tidak pulang-pulang ke rumah beberapa hari. Dari situ lah polisi melakukan penyelidikan. Sehingga korban berhasil ditemukan di rumah salah satu tersangka.
“Terhadap tersangka kita kenakan UU Perlindungan Anak (UUPA) namun karena ini masih bawah umur tentu akan ada perlakuan khusus dalam penanganan hukumnya,” pungkasnya.(rob)