Sintang, BerkatnewsTV. Sidang perkara karhutla terhadap enam orang peladang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Senin (24/2) dengan agenda pledoi dari pihak terdakwa.
Tim Pengacara terdakwa, Bakti Andel meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya sebijak mungkin.
Sebab menurutnya Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak terpenuhinya salah satu unsur yang dituduhkan mengakibatkan tidak terbuktinya tuduhan seluruhnya dan terdakwa karenanya harus dinyatakan dibebaskan dari segala tuduhan.
“Maka fakta hukum persidangan secara nyata, JPU tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa karena tidak disertai dengan bukti yang cukup menurut hukum seperti yang tertuang di pasal 183 KUHP,” tegasnya.
Berdasarkan fakta hukum itu sambung Andel maka secara nyata terdakwa tidak terbukti telah meIakukan perbuatan tindak pidana. Maka terdakwa Magan anak dari Ngebi dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum pidana.
Andel juga membantah dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah mencegah karhutla adalah kesimpulan yang keliru dan salah.
“Justru terdakwa bersama warga masyarakat adat peladang yang saat ini sedang menangis dan menangis. Sebab peladang bukanlah penjahat, tidak melakukan rasis akan tetapi merupakan perbuatan mulia, demi mendapatkan padi agar perut keluarga dan anak cucunya tidak kelaparan,” ucapnya.(yti)