loading=

Residivis Narkoba Ditangkap. Bandar Masih Buron

Residivis kambuhan dalam kasus narkoba dengan BB 700 Gram sabu (Foto: Joni)

Pontianak, BerkatnewsTV.
Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak, menangkap dua pengedar narkotika berinisial RR (35) dan RM (40) dengan barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu.

“Tetangkapnya kedua pengedar sabu-sabu tersebut, berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian, yang akhirnya melakukan penangkapan, Senin (23/7) sekitar pukul 17.15 WIB,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Wawan Kristyanto, Selasa (24/7).

Ia menjelaskan, kedua pengedar sabu-sabu tersebut, merupakan resedivis kambuhan, yang dari pengakuan mereka mendapat upah sebesar Rp10 juta dari bandar besar yang kini masih buron, kalau berhasil menjual barang haram tersebut.

“Kedua pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap di Jalan Parit Haji Husin II, Komplek II No. 22, Kecamatan Pontianak Utara, pada saat keduanya akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut,” katanya.

Adapun barang-bukti yang diamankan, diantaranya tujuh bungkus sabu-sabu ukuran besar atau seberat 700 gram yang di simpan dalam tas kotak warna pink, satu paket kecil ekstasi, tiga unit handphone, tiga buah timbangan elektronik, dua buah bong, uang sebesar Rp132 ribu, satu unit motor Beat dengan nomor polisi KB 4914 W, dan berbagai peralatan pendukung untuk menggunakan barang haram tersebut.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) kemudian pasal 127 ayat (1), huruf a, UU No. 35/2009 Narkotika.(jon)