Bos Aneka Sarana dan Kabid Bina Marga Sanggau Tersangka Korupsi

Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menetapkan tersangka korupsi.

Kali ini yaitu Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan ARS selaku PPK yang juga Kabid di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kabupaten Sanggau.

Keduanya disangkakan telah berkonspirasi melakukan korupsi proyek Jalan Sui Mawang – Simpang Lape – Empaong yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2016.

“Pada tanggal 18 lalu sudah di gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap terjadinya dugaan tindak pidana dalam pekerjaan paket jalan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F. Shite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dalam konprensi pers Senin (23/7) sore.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sangat matang oleh penyidik dengan berpedoman pada surat perintah penyidikan pada bulan Februari yang lalu.

“Atinya tidak ada yang dilakukan tergesa – gesa atau prematur mengingat waktunya sudah cukup lama.

ARS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani tahanan atas dugaan korupsi jalan Bonti – Bantai.

Nilai kerugian yang dialami negara dari pekerjaan proyek tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Untan Pontianak sebesar Rp 882.791.026 dari nilai proyek Rp5.331.536.000.

“Kalau bicara modus, dalam kasus ini lebih parah penyimpanganya dibanding penetapan tersangka kami yang terdahulu,”ucapnya.

Didalam dokumen tertera si A misalnya tapi yang mengerjakannya si B, padahal si B ini tidak punya kompetensi hanya lulusan STM.

Jadi, tidak hanya terkait kualitas kerjaannya tapi juga perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan justru mempertegas timbulnya kerugian negara, ini kemungkinan ada bertambah kerugiannya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain, Kajari tegaskan bahwa hal itu sangat terbuka kemungkinan.

“Karena baru dua orang ini yang kita temukan paling layak dan bertanggung jawab dalam proyek ini,” pungkasnya. (dra)