Bertambah Lagi 13 Perusahaan di Kalbar Terlibat Kasus Karhutla

Anggota TNI-Polri sedang melakukan pemadaman api di lahan yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya
Anggota TNI-Polri sedang melakukan pemadaman api di lahan yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya. Foto: dok berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Setelah dua perusahaan sawit dinyatakan tersangka, bertambah lagi 13 perusahaan di Kalbar yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“13 korporasi ini sedang dilakukan lidik (penyelidikan). Dan diantaranya sudah dilakukan penyegelan di beberapa wilayah yakni Ketapang, Sambas, Mempawah, Kubu Raya dan Sintang,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Senin (16/9)

Sebelumnya Polda Kalbar juga telah melakukan proses penyidikan terhadap dua perusahaan di Sanggau yang telah ditetapkan tersangka yakni PT SISU dan PT SAP.

Sehingga jumlah yang diperiksa Polda Kalbar sebanyak 15 perusahaan sawit yang terindikasi terjadi pembakaran di konsesi lahannya.

Untuk total kasus karhutla yang diproses Polda Kalbar sebanyak 66 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang. Ditambah 15 perusahaan sawit.

“Dari kasus-kasus tersebut, 25 kasus masih sidik, 25 kasus sudah tahap 1, artinya berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Sisanya masih lidik,” beber Kapolda.

Disebutkan Kapolda, pihaknya bersama pemda dan unsur lainnya telah melakukan sosialisasi pencegahan karhutla di hampir 100 desa yang tersebar di Kalbar.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI telah melakukan penyegelan terhadap 26 perusahaan, termasuk 3 diantaranya perusahaan Malaysia dan 1 perusahaan Singapura serta 1 lahan milik perorangan dengan total lahan seluas 5.531,887 ha.

Dari jumlah itu, 3 perusahaan dan 1 perorangan telah ditingkatkan ke proses penyidikan oleh PPNS KLHK. Keempatnya dijerat dengan Pasal 98, 99, 108 dan 116 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dan pada Hari Sabtu (14/9), tim gabungan Kementerian LHK juga menyegel terhadap areal kebakaran lahan di dua lokasi konsesi perkebunan milik PT KAL dan PT LS di Ketapang.

Bahkan penyegelan juga akan dilakukan terhadap empat perusahaan lain yang areal konsesi lahannya terbakar. Saat ini tim sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kegiatan perusahaan.(rob)