loading=

55 Pasutri Akhirnya Miliki Akta Perkawinan

Pasutri yang perkawinanya telah tercatat oleh negara melalui Dinas Dukcapil Kubu Raya pada pencatatan perkawinan kolektif di aula kantor bupati, Jumat (13/7) . Foto; ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Akhirnya perkawinan 55 pasang suami istri (pasutri) dari sembilan kecamatan di Kubu Raya dinyatakan sah dan resmi oleh negara setelah diterbitkannya akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Akta perkawinan itu dikeluarkan pada Jumat (13/7) pagi dalam acara pencatatan perkawinan kolektif oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya dalam rangka memeriahkan HUT ke-11 Kabupaten Kubu Raya tahun 2018 di aula kantor bupati Kubu Raya.

“Ada 22 pasang dari agama Kristen, 4 pasang dari Katolik, dan 29 pasang dari Budha. Terbesar dari Kecamatan Sungai Kakap, Sungai Raya, Rasau, dan Ambawang. Sebelumnya sudah kita lakukan pemberkasan agar jangan ada kesalahan terkait syarat-syaratnya,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Adriansyah.

Ia sebutkan pencatatan perkawinan dilakukan setiap tahun sejak 2016 lalu. Di tahun 2016 sekitar 40 pasang, tahun 2017 ada 39 pasang dan di tahun 2018 menjadi 55 pasang.

“Memang ada peningkatan,” ucapnya.

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya tidak hanya secara agama namun juga kepada negara yang diwakili Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (rob)