loading=

Sentra Gakkumdu Sekadau Tunda Pembahasan Kasus Dugaan Politik Uang

Komisioner Bawasalu Sekadau, Al Aminuddin.

Sekadau, BerkatnewsTV. Sentra Gakkumdu Sekadau menunda pembahasan dugaan empat kasus politik uang yang rencananya dilakukan pada Jumat (19/4) siang.

Penundaan dilakukan lantaran salah satu unsur Sentra Gakkumdu yakni pihak kejaksaan tidak hadir.

“Ditunda karena dari pihak kejaksaan masih ada kegiatan lain sehingga berhalangan hadir. Tapi pembahasan akan tetap kami lakukan secepatnya,” ujar Komisioner Bawasalu Sekadau, Al Aminuddin.

Ia sebutkan masa penanganan pelanggaran dugaan politik uang yaitu 2X7 hari kerja. Pada pembahasan pertama akan dibahas mengenai syarat materil dan jenis pelanggaran. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Untuk saat ini sudah ada beberapa bukti, satu pelanggaran ada lampiran kartu namanya. Nanti ini akan kita proses sesuai tahapannya,” tuturnya.

Dikatakan Aminudin jika memang kasus dugaan politik uang ini memenuhi unsur pidana akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

Nantinya keputusan pengadilan inkra maka Bawaslu dapat merekomendasikan pembatalan caleg yang bermasalah tersebut.(her)