loading=

Gedung Pidum Kejari Mempawah Diresmikan, Jaksa Harus Jaga Kepercayaan Masyarakat

Gedung Pidum Kejari Mempawah Diresmikan, Jaksa Harus Jaga Kepercayaan Masyarakat
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan meresmikan Gedung Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (5/1/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Mempawah, BerkatnewsTV. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan telah meresmikan Gedung Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Mempawah.

Kesempatan itu juga, Emilwan melakukan inspeksi ke sejumlah ruangan kerja meliputi ruang Kasubag, Kepala Seksi, ruang staf, ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), ruang barang bukti, hingga fasilitas penunjang lainnya. Ia mencermati secara langsung kondisi sarana dan prasarana, kebersihan ruangan, kelengkapan administrasi, serta pola kerja aparatur kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Emilwan juga berdialog singkat dengan sejumlah pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar operasional prosedur.

“Gedung ini bukan sekadar penambahan fisik bangunan, melainkan harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja, profesionalisme, dan integritas aparatur penegak hukum. Seluruh fasilitas yang telah tersedia dapat dioptimalkan untuk mendukung kelancaran penanganan perkara pidana umum secara efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Emilwan usai peresmian, Senin (5/1/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas, disiplin, serta komitmen terhadap reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas, dalam pelaksanaan tugas harus berhati-hati dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas, serta bijak dalam bermedia sosial, teruslah mengembangkan diri dan bertransformasi secara positif untuk kemajuan institusi.

“Keberhasilan institusi kejaksaan tidak hanya diukur dari capaian administrasi atau penanganan perkara semata, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” katanya.

Baca Juga:

Emilwan juga menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.20 Tahun 2025 yang baru.

“Kejari Mempawah harus mampu mengimplementasikan ketentuan hukum tersebut secara konsisten dalam setiap penanganan perkara, sesuai dengan hasil sosialisasi, bimbingan teknis, petunjuk, dan arahan yang telah diberikan oleh pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar ke Kejaksaan Negeri Mempawah merupakan bagian dari agenda pembinaan dan pengawasan pimpinan terhadap satuan kerja di daerah.

“Kunjungan kerja tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi sarana untuk memperkuat komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Mempawah dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. sebagaimana arahan Jaksa Agung agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merusak institusi dan keluarga,” terangnya.

Ia menambahkan, peresmian Gedung Tindak Pidana Umum (Pidum) menjadi salah satu fokus penting dalam kunjungan tersebut. Gedung tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana umum, seiring dengan tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, terutama setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.(rob)