Pontianak, BerkatnewsTV. Memasuki usianya yang ke-79, institusi Polri khususnya Polda Kalbar terus berupaya melakukan reformasi dan perbaikan kinerja di berbagai bidang. Namun, dibalik itu masih banyak kasus yang penanganannya tidak jelas alias kabur. Bahkan, tidak sedikit kasus-kasus tersebut dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Padahal menurut Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stephanus Paiman Ofm Cap, masyarakat menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian agar kasus yang ditangani mendapatkan titik terang sehingga tidak simpang siur dan memiliki kepastian hukum.
Stephanus mencontohkan dari ungkapan beberapa warga dan pengalaman FRKP sendiri, khususnya di Ditreskrim Polda Kalbar. Bahwa ada pertanyaan “aneh” .
Misalnya ada informasi tentang kasus yang disampaikan kepada Reskrim Polda dan ditindaklanjuti dengan baik, yakni dibuatkan informasi tertulis hingga informasi tersebut diperdalam lagi dengan BAP terhadap sumber info.
“Hanya dari penyidik meminta agar BB dilengkapi. Bukankah info tersebut harus diperdalam lagi oleh penyidik dengan melibatkan intel dan lainnya. Akan tetapi setelah dua minggu justru diterbitkan SP3 dengan alasan bukti tidak cukup serta pelapor yang sudah di BAP mencabut laporannya,” tuturnya kepada berkatnewstv, Rabu (2/7).
Padahal disebutkan Stephanus pelaku yang dilaporkan sudah mengakui ada melakukan perbuatan tersebut dan sudah dimusnahkan setelah ada petunjuk dari BPOM dan DLH dengan menunjukan foto pembakaran barang bukti tersebut. Juga ada kesaksian dari pihak lain yang mengatakan bahwa si pelaku mengakui ada melakukan pekerjaan tersebut.
Baca Juga:
- 79 Tahun Bhayangkara, Masih Banyak Masyarakat Mengeluh
- HUT ke-79 Bhayangkara, Masih Banyak Torehan Luka di Penegakan Hukum
“Artinya jika kasus ini benar dilakukan dengan baik oleh penyidik Reskrim Polda maka semua akan terungkap,” ujarnya.
Kasus lain dicontohkan Stephanus, tentang seorang anak yang meninggal dalam molen. Saat itu Kapolresnya mengatakan bahwa kasus A1 dan diambil alih oleh Polres.
Namun dalam prosesnya sampai saat ini tidak ada kejelasan kasus ini. Kasat Reskrim hanya mengatakan jenazah sudah divisum. Padahal sudah didengar keterangan saksi ahli, sudah digelar bahkan sudah diserahkan pada jaksa penuntut akan tetapi dikembalikan karena ada petunjuk yang harus dilengkapi.
“Tetapi saat ditanya siapa tersangkanya tidak diperoleh keterangan dan siapa jaksa yang menangani selain itu juga tidak diinfokan dengan jelas,” ucapnya.
Stephanus menilai belajar dari beberapa kasus ini tampak bahwa kinerja pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar harus diperbaiki atau dibenahi. Sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatip dari masyarakat.
“Namun kita apresiasi kinerja Polda Kalbar yang sudah baik. Tetap terus dipertahankan ditingkatkan agar kepercayaan publik terhadap Polda Kalbar dan jajaran bisa terjaga selamanya,” pungkasnya.(rob)